Tipsmamah.com - Tuhan menciptakan manusia yang dibedakan menjadi pria dan wanita. Wanita adalah makhluk yang diciptakan dari bagian tulang rusuk yang bengkok. Keadaan itu menunjukan bahwa ia ada dengan kekurangan maupun kelebihan yang dimiliki. Wanita bukan makhluk yang sempurna tetapi ia sangatlah istimewa. Sebab wanita ialah penyempurna hidup setiap pria.
Berbagai ulasan di atas tentu menjadikan wanita untuk selalu disayangi dan dimengerti. Namun fakta di lapangan berbeda, terkhusus Indonesia. Padahal kemerdekaan kita diraih juga berkat usaha dari pahlawan wanita tetapi angka kekerasan malah semakin meningkat dengan zaman yang berkembang. Hal tersebut terbuktikan dengan data dari Komisi Nasional Perempuan menunjukan bahwa setiap hari 1 dari 35 wanita mendapatkan kekerasan seksual. Artinya setiap 2 jam terdapat 3 wanita di Indonesia menjadi korban kekerasan.
Azriana RM sebagai Ketua Komnas Perempuan menjelaskan di negara Indonesia wanita menjadi lambang dari kehormatan keluarga namun selalu dijadikan objek (pelampiasan stres dan nafsu). Azriana mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam atas apa yang terjadi dan tidak menggunakan hukum kebiri (menyalahi HAM).
Berikut beberapa langkah menurut Azriana yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual wanita di Indonesia.
1. Tersedianya teknologi informasi dalam menyampaikan kekerasan seksual.
2. Adanya edukasi ke masyarakat maupun aparat negara dalam menghadapi kekerasan seksual.
3. Komitmen semua pihak dalam mengani kasus kekerasan seksual.
4. Tegaknya hukum dalam menangani tindakan kekerasan seksual.
5. Adanya perlindungan secara utuh baik hukum maupun lingkungan kepada korban kekerasan seksual.
Tak hanya Azriana, Pramudya A Oktavinanda sebagai pengacara juga angkat bicara. Ia mengutarakan bahwa sering kali dalam persidangan kasus kekerasa seksual masih sangat erat dikaitkan dengan moral. Misal korban mengenakan rok mini, padahal sebuah kejahatan terjadi karena ada niatan. Nyata ada saja korban meskipun sudah memakai pakaian yang tertutup.
Azriana mengatakan pula bahwa perlindungan hukum berdasarkan KUHP hanya memudahkan pada tersangka untuk mendapatkan haknya. Seharusnya lebih memperhatikan hak dan perlindungan dari si korban. Sebagai masyarakat, kita juga harus mulai memperhatikan sekitar untuk mengurangi kekerasan yang terjadi.
Komentar yang baik adalah komentar yang cerdas dan berkualitas.
EmoticonEmoticon